Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil

Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil

Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal yang dimiliki wajib pajak sebagai identitas untuk memenuhi hak juga kewajiban pajak. Bukan hanya pribadi, badan usaha pun harus memiliki NPWP agar bisa berkembang. 

Lalu apa saja syarat membuat NPWP usaha kecil yang perlu dipenuhi? 

Berikut ini syarat dan cara membuatnya. 

Meskipun hanya berupa usaha kecil (UKM), namun sangat perlu untuk membuat NPWP. Karena kartu tersebut bisa digunakan untuk mengakses bantuan ekonomi yang diberikan oleh pemerintah (khususnya kepada para pelaku usaha). 

Itu artinya, jika memiliki NPWP, besar kesempatan usaha menjadi lebih berkembang. 

Syarat Membuat NPWP

Badan usaha yang bergerak di Indonesia itu ada dua jenis. Pertama yaitu non profit oriented seperti organisasi dan perkumpulan. Sedangkan jenis yang kedua adalah profit oriented, contohnya seperti UMKM. Keduanya wajib membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebenarnya syaratnya tidak jauh berbeda. Tapi bagi usaha kecil, harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

  • Fotokopi atau men-scan Kartu Tanda Penduduk milik orang yang menjalankan usaha kecil.
  • Jika pihak istri yang mengajukan pembuatan NPWP, maka wajib menyertakan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Usaha, yang mana surat tersebut bisa diperoleh dari kelurahan. SKU juga ada yang dikeluarkan oleh departemen yang berkaitan dengan jenis usaha dan bertempat di daerah pemilik usaha.
  • Akta yang membuktikan pendirian usaha serta semua dokumen yang terkait.
  • Surat keterangan yang berisi validasi mengenai keberadaan juga kebenaran usaha yang dijalankan. Surat bisa diperoleh dari kelurahan atau pejabat setingkatnya.
  • Kwitansi maupun bukti lain yang menunjukkan pembayaran tagihan listrik. 
  • Apabila yang mengajukan pendaftaran NPWP bukanlah pemilik Kartu Tanda Penduduk dan NPWP terlampir, maka wajib menyertakan surat kuasa. Setelahnya diberi tanda tangan beserta materai enam ribu.
  • Memenuhi formulir yang berisi pernyataan mengenai badan usaha. Formulir ini juga diberi tanda tangan yang dibubuhkan di atas materai enam ribu.
  • Mengisi formulir sebagai persyaratan untuk pengajuan pendaftaran NPWP. Pemohon bisa mendapatkannya dengan langsung datang ke kantor pajak setempat. Dapat juga mengunduhnya secara online.

Apabila syarat membuat NPWP usaha kecil dirasa sudah terpenuhi semua, pemilik badan usaha dapat mengajukannya dengan dua cara. Nanti akan dijelaskan selengkapnya dibawah. 

Perlu diketahui, proses pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya. Mungkin pemohon hanya mengeluarkan biaya untuk fotokopi dan keperluan pembuatan dokumen lain. 

Cara Membuat NPWP

Apakah sudah menyiapkan semua syarat membuat NPWP usaha kecil yang telah dirinci di atas? 

Apabila semua dokumen dirasa lengkap, pemilik usaha bisa langsung membuatnya agar segera memiliki NPWP dan merasakan manfaatnya. Cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ternyata sangat mudah, bahkan tidak perlu waktu lama. 

Info Menarik Lainnya : Bagaimana Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM? Yuk Kita Ulas!

Berikut penjelasannya:

1. Mendatangi Kantor Pajak

Bagi para pemilik usaha yang memiliki waktu luang, bisa langsung mendatangi kantor pajak untuk mengurus pendaftaran NPWP. Selain mudah, dengan metode ini pemohon akan bertemu dengan petugas dan mendapatkan pengarahan secara jelas. Jika sudah berada di kantor pajak setempat, ikuti panduan di bawah:

  • Petugas akan memberikan formulir. Jadi isilah dengan benar dan jangan lupa membubuhkan tanda tangan.
  • Untuk selanjutnya, formulir beserta dokumen akan diserahkan pada KP2KP atau KPP yang ada di daerah pemilik usaha.
  • Pastikan memenuhi persyaratan yang diberikan. 
  • Tunggu petugas KPP memproses pendaftaran dan menerbitkan bukti penerimaan surat, paling lama satu hari kerja.
  • Kartu NPWP akan dicetak oleh KPP dan diantar ke alamat pendaftar melalui Pos. Jadi, tinggal tunggu saja di rumah.

2. Membuat Secara Online

Lalu bagaimana jika pemohon tidak bisa ke kantor pajak? Tenang saja. Karena pemilik usaha kecil bisa mendaftarkan pembuatan NPWP secara online. Caranya yaitu:

  • Akses situs www.pajak.go.id.
  • Lalu pilih opsi Pendaftaran NPWP atau e-Registration.
  • Klik Daftar.
  • Tulis email dan ceklis captcha untuk mendapatkan pesan email berisi pendaftaran lanjutan.
  • Setelahnya, login ke situs pajak dengan email dan password.
  • Isikan data diri sesuai panduan. 
  • Klik Daftar.
  • Pemohon akan memperoleh formulir registrasi serta surat terdaftar. Cetak dan isi sesuai petunjuk.
  • Kirimkan formulir tersebut beserta lampiran persyaratan.
  • Tunggu kartu NPWP dikirim melalui Pos.

Fungsi NPWP

Mengapa badan usaha harus membuat NPWP, meskipun masih skala kecil? Karena NPWP mempunyai fungsi penting, bahkan menjadi syarat wajib di beberapa administrasi. Fungsi NPWP akan dijelaskan di bawah:

1. Syarat Kredit di Bank

Bagi pebisnis yang ingin mengembangkan usaha kecilnya menjadi lebih besar, bisa mengajukan kredit di sebuah bank. Dan saat itulah diperlukan NPWP sebagai salah satu syarat administrasi. NPWP juga berfungsi ketika ingin mengajukan pembuatan rekening khusus untuk badan usaha.

2. Syarat Pengajuan SIUP

Fungsi NPWP berikutnya yaitu sebagai pemenuhan persyaratan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP dijadikan syarat jika ingin melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Dokumen tersebut menyatakan bahwa usaha dijalankan sesuai ketentuan dan prosedur hukum.

Info Menarik Lainnya : Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online dan Manfaatnya

3. Mengetahui Jumlah Pajak

Sebelum membayar pajak, pasti ingin mengetahui jumlahnya untuk mempersiapkan dana. Pemilik usaha dapat melihatnya dengan memakai NPWP. Jika dirasa nilainya terlalu besar, usaha yang memiliki NPWP diperkenankan mengajukan penurunan tarif pajak. Bahkan pemilik NPWP dibebankan tarif pajak lebih rendah  20% dan berhak memperoleh dana dari pemerintah.

Demikian penjelasan rinci tentang syarat membuat NPWP usaha kecil dan proses pengajuannya yang ternyata mudah. 

Jika tidak memiliki waktu, bisa mengajukan secara online. Siapa pun yang menggerakkan badan usaha, harus memiliki kesadaran wajib pajak dengan mendaftar NPWP. Pemilik bisnis  akan memperoleh beberapa manfaat berkat fungsi NPWP yang membantu berkembangnya usaha.

Semoga bermanfaat.

Rianda
Rianda Saya seorang penulis freelance

Post a Comment for "Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil "