Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online dan Manfaatnya

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online dan Manfaatnya

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online - Usaha mikro terbukti efektif menggerakkan perekonomian masyarakat. Usaha yang dapat dikategorikan sebagai usaha mikro adalah perusahaan yang memiliki pendapatan paling banyak 100 juta per tahun. 

Salah satu cara untuk mengembangkan usaha ini adalah dengan mengurus perizinan. 

Nah cara membuat izin usaha mikro kecil online ternyata bukan hanya sebatas angan-angan saja, lho. Anda semua pasti bisa membuatnya.

Yuk kita ulas selengkapnya!

Dengan sistem Online Single Submission atau OSS, pemilik usaha mikro kecil bisa mengurus perizinan dan legalitas usaha. Usaha yang memiliki izin tentu lebih kredibel dan lebih mudah dikembangkan daripada yang tidak. 

Selain itu, mengurus izin usaha mikro kecil juga mendatangkan banyak keuntungan bagi pemilik usaha.

Manfaat Mendaftar Izin untuk Pelaku Usaha Mikro-Kecil

Pemilik usaha mikro-kecil di Indonesia cukup banyak terutama dari sektor rumah tangga. Banyak dari mereka yang sulit berkembang karena terkendala perizinan dan legalitas. 

Kebanyakan pelaku usaha mikro kecil kurang memahami pentingnya memiliki izin usaha. Padahal, ada banyak sekali manfaat dari mengurus izin usaha mikro kecil ini.

Salah satu manfaatnya adalah kesempatan untuk mendapatkan pelatihan serta pendampingan untuk mengembangkan usaha. 

Pelatihan dan pendampingan ini sangat berguna untuk melatih para pelaku usaha dalam hal membaca peluang. Kemudian juga untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar bisa ikut andil membesarkan usaha.

Manfaat lainnya adalah adanya perlindungan hukum dari pemerintah serta usaha bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Yang paling penting lagi adalah pelaku usaha bisa mendapatkan akses permodalan ketika sudah memiliki izin usaha. Pengajuan pendanaan untuk modal selalu harus menyertakan surat izin usaha.

Pada beberapa bisnis, pembeli juga kadang mempertanyakan izin usaha ini untuk menjamin kemampuan produksi, kemampuan pengiriman, dan juga hal-hal lain. 

Calon pembeli bisa saja tidak jadi memesan barang pada perusahaan atau usaha yang tidak berizin karena dianggap tidak bisa dipercaya. Tentu ini merupakan hambatan dalam hal mengembangkan usaha kecil.

Usaha mikro kecil yang sudah dilengkapi dengan izin juga bisa lebih mudah menjalin kerjasama. Ini karena usaha dikategorikan sebagai usaha yang kredibel, legal, dan bisa dipercaya secara keuangan. 

Oleh karena itu, jangan sampai membiarkan usaha kecil yang berpotensi untuk berkembang tanpa dokumen perizinan yang lengkap.

Layanan Online Pembuatan Izin usaha

Ada beberapa faktor yang membuat usaha kecil mikro seringkali tidak memiliki izin. Salah satu sebabnya adalah proses birokrasi yang rumit. Namun, sekarang semua itu tidak berlaku lagi. 

Jika dulu mengurus izin usaha adalah proses yang panjang dan sangat menguras tenaga maupun uang, sekarang tidak lagi. Pemerintah sudah membuat sistem yang memudahkan pelaku usaha mikro kecil mendapatkan izin.

Adalah Online Single Submission atau pelayanan online satu pintu, yang merupakan satu-satunya pintu masuk pengurusan izin. Jadi, tidak ada persinggungan dengan petugas yang berpotensi menjadi bottle neck atau justru potensi pelanggaran seperti penyuapan dan lain-lain.

OSS ini memiliki landasan hukum yaitu PP No. 24 tahun 2018. Jadi, semua pengajuan yang dilakukan lewat OSS akan dieskalasi ke Pemerintah Daerah untuk nantinya diterbitkan surat izin usaha. Pelaku usaha kecil mikro nantinya akan mendapat NIB atau Nomor Induk Berusaha.

NIB ini sangat penting karena berfungsi juga sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Angka Pengenal Impor jika nantinya ada kegiatan impor, serta untuk akses kepabeanan. Selain itu NIB juga menjadi syarat wajib mendapatkan NPWP, RPTKA, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan SIUP.

Baca juga : Info Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Perbedaannya dengan Deviden

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online

Jika pengusaha kecil ingin memiliki izin usaha tidak perlu khawatir caranya sangat mudah. Berikut ini cara dan hal-hal yang harus diketahui dalam hal mengurus izin usaha kecil mikro online:

1.  Siapkan Syarat-Syaratnya

Sebelum mendaftarkan usaha, hal paling penting yang perlu dilakukan oleh pemilik usaha adalah memastikan semua hal yang disyaratkan sudah tersedia. 

Dokumen atau paperwork yang diperlukan adalah yaitu:

  • Surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan lokasi usaha/domisili usaha.
  • FC KTP penanggung jawab usaha.
  • FC KK penanggung jawab usaha.
  • 2 lembar pas foto berwarna ukuran 4x6.
  • Formulir pendaftaran IUMK yang bisa diakses di laman resmi https://www.oss.go.id/oss/
  • Input email yang aktif.
  • Input Nomor HP/telepon yang aktif.

Pastikan semua dokumen asli dan tidak diperoleh dengan cara-cara illegal. Misalnya membuat KTP palsu, berbohong soal lokasi usaha, juga memberikan nomor telepon yang sulit dihubungi. Ini semua akan membuat pengajuan berpotensi ditolak.

Baca juga : Usaha Kecil Menengah Yang Sedang Trend, Plus Tips Suksesnya

2. Membuat Akun di Website OSS

Untuk bisa mendaftarkan usaha dan mendapatkan izin usaha, pemilik usaha harus terlebih dulu membuat akun di web resmi OSS. Caranya yaitu dengan mendaftarkan NIK dari penanggung jawab perusahaan jika usaha berbentuk badan usaha. Setelah itu lanjutkan dengan mengisi form pendaftaran.

Bagi usaha perorangan, prosedurnya tetap sama yaitu memasukkan NIK pemilik usaha dan mengisi form pendaftaran. Setelah hal ini dilakukan, OSS melalui sistem akan mengirimkan email verifikasi yang isinya adalah user id beserta password untuk bisa login ke akun yang tadi dibuat.

Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  • Setelah User ID maupun password didapatkan, segera login di laman resmi OSS.
  • Masuk ke menu Perizinan Berusaha lalu klik Perorangan dan pilihlah jenis usaha yang sesuai. Akan muncul dua pilihan yaitu Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  • Isi formulir dan jangan sampai ada kolom yang terlewat kemudian pilih Simpan dan lanjutkan.
  • Lanjutkan dengan menekan tombol Tambah Usaha lalu lengkapi lagi semua informasi yang diminta, lanjutkan dengan menekan Simpan lalu lanjutkan.
  • Masuk ke pengisian formulir Komitmen Prasarana Usaha. Bagi pemilik usaha kecil boleh mengajukan permohonan izin lokasi serta izin lingkungan apabila ada persyaratan yang mengharuskan. Lanjutkan dengan klik Selanjutnya.
  • Lakukan review pada semua form yang tadi diisi lalu ceklis kotak disclaimer dan lanjutkan menekan Proses NIB.
  • Akan ada tampilan output NIB lengkap dengan QR Code untuk mengecek izin lingkungan, izin lokasi, izin usaha untuk dicetak.

3. Mengajukan Permohonan Izin  Komersial/Operasional UMKM

Untuk jenis usaha kecil/mikro yang usahanya memerlukan izin operasional, maka bisa juga mengajukan lewat web OSS ini. Caranya dengan masuk ke menu Permohonan kemudian pilih IUMK dan lanjutkan memilih Izin Komersial/Operasional.

Kemudian, klik nomor NIB atau usaha yang didaftarkan lalu klik Pilih NIB. Dilanjutkan dengan ada permintaan untuk mengisi formulir dengan data-data yang sesuai dengan usaha. Setelah semua dilengkapi maka tekan tombol Lanjut dan Simpan.

Formulir yang telah diisi perlu di review, setelah izin diberikan dan data-data dipastikan benar, maka lanjutkan memilih lanjut dan simpan. Output akan ditampilkan dan juga perlu diverifikasi. Setelahnya, klik preview dan print jika perlu.

Itulah diatas ulasan mengenai cara membuat izin usaha mikro kecil online dan manfaat yang bisa diperoleh. Kesimpulannya, pembuatan hanya bisa dilakukan di laman resmi OSS dan tidak dapat dilakukan di tempat lain. 

Kemudian, manfaat yang bisa didapat antara lain mendapat pendanaan, pelatihan, pendampingan, dan juga meningkatkan kredibilitas usaha.

Semoga bermanfaat dan sukses selalu untuk Anda.

Rianda
Rianda Saya seorang penulis freelance

Post a Comment for "Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online dan Manfaatnya"