Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Mandiri atau Notaris

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Mandiri atau Notaris


Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan - Setiap pengusaha yang akan menjalankan sebuah usaha diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang lebih terkenal dengan SIUP. Selain sebagai izin untuk menjalankan usaha, SIUP memiliki banyak kegunaan bagi sebuah usaha. 

Nah, bagi para pengusaha yang belum memiliki SIUP, sebaiknya ketahui terlebih dahulu cara mengurus surat izin usaha perdagangan. 

Tujuannya agar tidak sampai salah mengurus.

Meskipun mengurus SIUP tidak mudah, namun SIUP sangatlah penting untuk menjalankan sebuah usaha. SIUP biasanya menjadi salah satu persyaratan agar bisa ikut kegiatan lelang yang diadakan oleh sebuah perusahaan atau pemerintah. 

Selain itu, surat izin ini juga menjadi salah syarat untuk memperlancar kegiatan ekspor-impor sebuah usaha.

Melihat pentingnya surat izin usaha perdagangan, maka tidak heran jika pemerintah mengharuskan setiap usaha untuk memilikinya. Sayangnya, banyak pengusaha yang tidak memilikinya karena tidak mengetahui cara serta biaya untuk mengurusnya. 

Bagi yang belum memiliki SIUP, cobalah pelajari terlebih dahulu jenis-jenisnya serta cara mengurusnya. Simak uraian dibawah ini hingga tuntas ya.

Jenis SIUP untuk Sebuah Usaha

Sebelum mempelajari secara detail cara mengurus surat izin usaha perdagangan, ada baiknya para pengusaha mengetahui terlebih dahulu jenis SIUP yang ada. Dengan begitu, para pengusaha bisa mengetahui jenis SIUP yang harus dibuat. 

Berikut adalah jenis SIUP berdasarkan besar-kecilnya modal usahanya:

1. SIUP Kecil

Untuk yang memiliki usaha kecil, maka jenis SIUP yang harus dimiliki adalah surat izin perdagangan kecil. Ini merupakan SIUP yang diperuntukkan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih hingga Rp 200.000.000. Nominal ini tentunya dil uar tanah dan bangunan tempat usaha tersebut diadakan.

2. SIUP Menengah

Bagi usaha yang memiliki modal setor dan kekayaan yang lebih besar Rp 200.000.000, namun kurang dari Rp 500.000.000, maka jenis SIUP yang harus dimiliki adalah surat izin perdagangan menengah. Sama halnya dengan SIUP kecil, nominal ini di luar tanah dan bangunannya.

3. SIUP besar

Jenis terakhir yang juga banyak dimiliki oleh para pengusaha Indonesia adalah surat izin perdagangan dengan skala besar. 

Sesuai namanya, SIUP ini dikhususkan untuk usaha besar dengan modal yang lebih dari Rp 500.000.000. Jadi, jika usahanya sudah berkembang dan berukuran lebih besar, maka pastikan untuk membuat jenis SIUP ini.

Meskipun semua usaha disarankan untuk memiliki SIUP, namun ternyata ada juga usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP. Contohnya, apabila usaha telah berkembang besar dan memiliki kantor cabang, maka kantor perwakilan tersebut tidak perlu membuat SIUP sendiri.

Contoh lainnya adalah perusahaan kecil yang diurus atau dijalankan oleh pemiliknya langsung bersama para kerabat. Atau pedagang kecil seperti yang berada di pinggir jalan juga tidak membutuhkan SIUP untuk menjalankan usahanya.

Info Menarik Lainnya : Info Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Perbedaannya dengan Deviden

Cara Mengurus Surat Izin Perdagangan

Jika sudah mengetahui jenis SIUP yang harus dibuat, maka saatnya mengetahui cara mengurus surat izin usaha perdagangan. Bagi yang tidak ingin repot, bisa gunakan saja jasa notaris untuk membuat SIUP hingga jadi. 

Namun, bagi yang tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan untuk jasanya bisa mengurusnya dengan mandiri. 

Apapun cara yang dipilih, yuk ketahui terlebih dahulu cara mengurus SIUP yang benar sebagai berikut:

1. Mengambil Formulir Pendaftaran

Hal pertama yang harus dilakukan oleh pendaftar adalah mengambil formulirnya. Lembaran ini harus diambil secara langsung oleh para pemilik usaha di kantor perdagangan setempat. 

Jika sang pemilik langsung tidak bisa mengambil formulirnya, maka dapat diwakilkan kepada pihak lain. Namun, pastikan sudah memiliki surat kuasa untuk mengambilnya. Jangan lupa untuk memberikan materai juga.

2. Mengisi Formulir

Kalau formulir sudah di tangan, maka saatnya melanjutkan dengan mengisi formulir secara lengkap dan benar. Pastikan setiap kolom diisi dengan benar dan sesuai dengan surat-surat yang lainnya. Karena kalau ada bagian yang berbeda, maka bisa menjadi masalah di kemudian hari. 

Apabila semua kolom sudah diisi, pastikan untuk memberikan materai Rp 6.000 pada bagian bawah.

Perlu diketahui bahwa yang bisa mengisi atau tanda tangan formulir hanyalah pemilik atau Direktur Utamanya saja. Jika yang tanda tangan orang lain, maka pastikan untuk melampirkan surat dengan materai khusus yang memberikan kuasa kepada pihak lain itu.

Info Menarik Lainnya : Cara Menghitung Cash Flow untuk Pembuatan Laporan

3. Melampirkan Persyaratan Lainnya

Selain formulir, hal lain yang harus dipersiapkan oleh pendaftar adalah persyaratan lainnya yang tidak kalah penting. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua jenis usaha adalah Fotocopy akte pendirian usaha, KTP, ijin gangguan, neraca perusahaan hingga denah tempat usaha. 

Semua syarat di atas harus difotokopi paling tidak 3 lembar.

Selain KTP, masih ada beberapa dokumen lain yang harus dilampirkan, namun dokumennya tergantung jenis usaha yang didaftarkan. Jadi usaha PT dengan koperasi memiliki persyaratan yang berbeda. 

Agar tidak sampai terjadi ada bagian yang salah, maka sebaiknya para pengusaha memeriksa terlebih dahulu semua persyaratan yang dibutuhkan.

4. Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Salah satu tahap terakhir dalam pembuatan SIUP adalah membayar biaya pengurusannya. Besaran angka untuk mengurus SIUP sebenarnya beragam, namun berkisar di antara Rp 2.000.000. 

Biaya itu biasanya berbeda antar daerah, jadi ada baiknya untuk cek terlebih dengan kantor perdagangan daerah masing-masing.

5. Menunggu Proses & Mengambil SIUP

Jika semua langkah diatas sudah dilakukan, maka saatnya menunggu proses pembuatan. Pada umumnya, waktu penyerahan hingga SIUP jadi adalah 2 minggu. 

Namun, ada juga beberapa daerah yang bisa menyelesaikan pengurusan hanya dalam 1 pekan. Jadi jika membutuhkan SIUP untuk kebutuhan lelang, ada baiknya tidak mengurusnya dalam waktu yang terlalu sedikit.

Nantinya jika SIUP sudah selesai, pihak kantor Dinas Perdagangan akan menginformasikannya kepada para pemilik melalui email atau SMS. Jika sudah menerima notifikasi tersebut, maka para pengusaha sudah bisa mengambil SIUP di tempat yang sama dengan saat mengurusnya.

Info Menarik Lainnya : Cara Menghitung THR Karyawan & Pekerja di Dalam Perusahaan

Alternatif Menggunakan Jasa Notaris Untuk Mengurus SIUP

Jika cara mengurus surat izin usaha perdagangan dirasa terlalu ribet dan lama, maka para pengusaha bisa menggunakan jasa notaris untuk membantu membuat SIUP. 

Secara keseluruhan prosesnya sama dengan langkah-langkah diatas. Namun, dengan bantuan notaris, para pelaku usaha tidak perlu bolak-balik atau mengurus sendiri semua langkah tersebut.

Keuntungan lain dari menggunakan jasa notaris adalah biayanya yang lebih murah dibandingkan dengan mengurus sendiri. Hal ini berpotensi terjadi karena pihak notaris memiliki kenalan dengan pihak-pihak tertentu sehingga mengurangi pengeluaran biaya.

Selain itu, dengan bantuan notaris, prosesnya akan menjadi lebih cepat dan ringkas karena notaris biasanya memiliki tim yang akan membantu proses pengerjaannya. Jadi, untuk para pengusaha yang proses instan dalam mengurus SIUP, silahkan menggunakan jasa notaris.

Itulah diatas sekilas info mengenai cara mengurus surat izin usaha perdagangan yang dapat dilakukan oleh para pengusaha. Proses mengurus SIUP sebenarnya tidak kompleks asalkan para pendaftar mengetahui persyaratan yang dibutuhkan. 

Namun, bagi yang keberatan dan tidak memiliki waktu untuk mengurus bisa meminta bantuan kepada pihak ketiga seperti jasa notaris. Selain harganya berpotensi lebih murah, para pengusaha tidak perlu repot mengurusnya sendiri.

Semoga bermanfaat.

Rianda
Rianda Saya seorang penulis freelance

Post a Comment for "Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Mandiri atau Notaris"