Cara Menghitung THR Karyawan & Pekerja di Dalam Perusahaan
THR atau yang juga dikenal dengan gaji ketiga belas pada sebagian besar perusahaan adalah upah yang selalu ditunggu para pekerja.
Setiap pekerja di Indonesia yang telah bekerja dalam waktu tertentu berhak untuk mendapatkan upah tersebut sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Bagi para pemilik usaha yang baru menjalankannya bisnisnya, ada baiknya mengetahui cara menghitung THR karyawan untuk menghindari kesalahan pembayaran.
Sesuai namanya, tunjangan ini biasanya diberikan setiap perusahaan ketika mendekati waktu hari raya. Tujuan perusahaan memberikan upah ini adalah untuk memperingati Idul Fitri, yang merupakan salah satu libur keagamaan terbesar dan terlama di Indonesia.
Pemberian upah ini sendiri sifatnya wajib dan telah dibuatkan peraturan khusus oleh pemerintah.
Di peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan pekerja yang berhak atau wajib menerima tunjangan serta besaran minimalnya. Sehingga, setiap perusahaan yang sudah terdaftar tentunya harus menaati aturan tersebut dan memberikan hak pekerjanya.
Ketentuan Pemberian Tunjangan
Pertanyaan berikutnya yang selalu ditanyakan oleh para pemilik usaha adalah siapa saja yang berhak mendapatkannya dan berapa besarannya?
Nah, bagi yang belum tau karena baru saja merintis usahanya, perhatikan ketentuan berikut:
1. Minimal Kerja 1 Bulan
Hal pertama yang perlu diketahui oleh para pemilik usaha adalah semua pekerja baik di perusahaan swasta maupun negeri berhak untuk menerima tunjangan ini.
Bahkan, pekerja dengan minimal kerja 1 bulan pun berhak untuk mendapatkan upah ini, meskipun tidak utuh. Cara menghitung THR karyawan dengan periode kerja kurang dari 1 tahun akan disesuaikan proporsinya.
Jadi, apapun status pekerja dalam sebuah kantor, apakah itu kontrak maupun tetap, perusahaan tetap wajib memberikan upah tersebut.
Ketentuan itu juga seharusnya sudah tertulis dalam kontrak kerja para pekerja sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang.
Untuk pekerja outsourcing, maka mereka akan menjadi tanggung jawab perusahaannya.
Jadi, jika ada seorang outsourcing dari PT Lima Sekawan yang bekerja di PJB, maka ia tidak harus diberikan tunjangan oleh PT.PJB.
Yang harus membayar tunjangan tersebut adalah PT Lima Sekawan bukan PJB.
2. Jumlah Upah
Jumlah upah yang diberikan kepada pekerja sebenarnya bebas, bisa 1x gaji per bulan atau lebih sesuai. Namun, dalam peraturan yang telah beredar, pemerintah wajib memberikan tunjangan dengan nominal minimal 1x gaji pokok.
Apabila, seorang pekerja memiliki gaji pokok Rp 5.000.000, maka pegawai tersebut berhak mendapatkan THR dengan jumlah yang sama, sebelum dipotong pajak.
Namun, apabila belum bekerja selama 12 bulan, maka jumlahnya akan proporsional. Jadi, cara menghitung THR karyawan yang ini adalah sebagai berikut:
- (Masa Kerja Karyawan (dalam bulan)/ 12) * Gaji Pokok Karyawan
3. Waktu Pemberian
Selain siapa dan berapa, hal lain yang ditentukan dalam peraturan pemerintah adalah kapan upah harus diberikan.
Pada umumnya, perusahaan akan memberikannya bersamaan dengan gajian pada saat sebelum hari Raya. Namun, jika tidak, maka setiap perusahaan wajib membayarkan hak tersebut maksimal tujuh hari sebelum hari Raya tersebut.
4. Hukuman Untuk Perusahaan
Dengan adanya ketentuan pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerja maksimal seminggu sebelum libur hari raya.
Jika tidak melakukan kewajibannya, perusahaan akan diberikan sanksi oleh dinas ketenagakerjaan serta pemerintah.
Perusahaan yang melanggar peraturan pemerintah akan dikenakan hukuman membayar 5% dari jumlah tunjangan. Nantinya denda tersebut juga akan diberikan kepada para pekerja sebagai bentuk permintaan maaf.
Selain itu, perusahaan akan dikenakan pembatasan hingga pemberhentian kerja jika tidak segera membayar THR. Para pekerja pun berhak untuk melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan jika haknya tidak segera dipenuhi.
Jadi, untuk para pengusaha yang tidak mau terkena laporan, maka pastikan untuk menaati semua peraturan yang telah ditetapkan.
Info Menarik Lainnya : Cara Manajemen Karyawan untuk Usaha Kecil, Simak Yuk!
Menghitung Jumlah THR yang Benar
Setelah mengetahui ketentuan dari pembayarannya, maka saatnya belajar cara menghitung karyawan THR agar tidak sampai salah.
Setiap perusahaan memiliki komponen gaji pokok yang berbeda-beda, jadi pastikan untuk mengetahuinya terlebih dahulu. Jika sudah jelas, maka bisa dipastikan jumlahnya untuk setiap pekerjanya.
Berikut adalah beberapa contoh perhitungan tunjangan untuk beberapa jenis pekerja:
1. Pekerja Dengan Masa Kerja 5 Tahun
Doni telah bekerja di perusahaan Swasta Alam selama lima tahun. Pada awal tahun 2021, Doni telah menerima kenaikan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000 serta tunjangan rumah dan anak sebesar RP 750.000.
Selain gaji kedua komponen tersebut, ia juga menerima uang transportasi serta makan sebesar Rp 500.000. Berapakah THR yang berhak didapatkan Doni pada tahun 2021 ini?
Jika melihat komponen THP Doni, maka dapat diketahui bahwa tunjungan tetapnya hanya terdiri dari gaji pokok serta uang makan dan anak.
Dengan begitu, maka dapat diketahui bahwa THR Doni pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok + Tunjangan Rumah & Anak: Rp 6.000.000 + Rp 750.000 = Rp 6.750.000
Jadi, pada tahun 2021, Doni akan menerima THR minimal Rp 6.750.000 karena telah bekerja selama 5 tahun di perusahaan tersebut.
Info Menarik Lainnya : Cara Menghitung Margin Laba Bersih (Untung atau Rugi)
2. Pekerja Kontrak 8 Bulan
Siti merupakan sebuah pekerja kontrak yang bekerja di PT CCAI selama 8 bulan. Selama bekerja ia menerima gaji serta tunjangan sebesar Rp 3.000.000 per bulan.
Jika penjualan sedang meningkat, ia bisa menerima bonus atau insentif tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan. Bagaimanakah cara menghitung THR karyawan yang seperti ini?
Karena Siti belum bekerja selama 1 tahun, maka dia tidak akan mendapatkan THR sebesar 1x gaji. Selain itu, gaji pokok beserta tunjangannya adalah Rp 3.000.000.
Jadi tunjangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok: Rp 3.000.000
THR yang diterima: 8/12 * Rp 3.000.000 = Rp 2.000.000
Dengan masa kerja 8 bulan, maka Siti seharusnya menerima minimal Rp 2.000.000 pada tahun 2021. Namun perlu diingat bahwa angka tersebut belum dipotong pajak juga.
3. Pekerja 1 Tahun
Didin merupakan seorang pekerja tetap di PT PJB. Ia mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp 9.000.000, tunjangan anak Rp 500.000 serta transportasi Rp 500.000.
Untuk bonus perusahaan, per bulannya, ia mendapatkan Rp 1.500.000, tergantung dari performansi perusahaan.
Di PT. PJB, ketentuannya adalah setiap pekerja berhak mendapatkan 2x gaji THR untuk pekerja tetapnya. Berapakah yang akan didapatkan kali ini?
- Gaji Pokok: Rp 9.000.000 + Rp 500.000 + Rp 500.000 = Rp 10.000.000
- THR: 2 x Gaji pokok = 2 x Rp 10.000.000 = Rp 20.000.000
Dengan ketentuan perusahaan, maka Didin akan menerima Rp 20.000.000 untuk THRnya.
Info Menarik Lainnya : Cara Menghitung Laba Kotor, Pengertian, dan Manfaatnya
Dengan ketentuan pemerintah yang ada, maka setiap pekerja berhak mendapatkan tunjangan tersebut, apapun statusnya.
Selain itu, perusahaan diharuskan membayar THR tepat waktu atau paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Jika telat ataupun tidak membayarnya, maka perusahaan akan terkena denda hingga pemberhentian kegiatan sampai tanggung jawabnya selesai dan dikerjakan.
Cara menghitung THR karyawan sangatlah mudah. Komponen utamanya hanyalah gaji pokok serta masa kerjanya.
Jika pekerja tersebut telah bekerja setahun atau lebih, maka orang tersebut berhak mendapatkan minimal 1x gaji pokok.
Namun, jika belum sampai 1 tahun, namun lebih dari sebulan, maka jumlahnya akan proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Menghitung THR Karyawan & Pekerja di Dalam Perusahaan"